Badan Perakitan Modernisasi dan Pertanian (BRMP) merupakan transformasi dari Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) yang resmi ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024. BRMP memiliki tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian. BRMP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Penyusunan kebijakan teknis rencana dan program, perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
3. Pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
4. Pelaksanaan administrasi Badan; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Loka Penerapan Modernisasi Pertanian merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. BRMP Papua Pegunungan lahir melalui Permentan Nomor 37 Tahun 2025 yang memiliki tugas “Melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.”
Dalam melaksanakan tugasnya, BRMP Papua menyelenggarakan fungsi: