Loka Penerapan Modernisasi Pertanian merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Berdasarkan Pasal 165 dan Pasal 166 Permentan No. 12 Tahun 2026 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, BRMP Papua Pegunungan memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut:
TUGAS
Loka Penerapan Modernisasi Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugasnya, Loka Penerapan Modernisasi Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
- Pelaksanaan pengujian, diseminasi, identifikasi kebutuhan dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern;
- Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, dan penilaian kesesuaian; pelaksanaan pendampingan program pembangunan pertanian;
- Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Loka Penerapan Modernisasi Pertanian.