Overview

Loka Penerapan Modernisasi Pertanian Papua Pegunungan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, Kementerian Pertanian, yang secara kelembagaan berada dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Pembentukan Loka Penerapan Modernisasi Pertanian Papua Pegunungan merupakan bagian dari penataan organisasi Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dalam rangka memperkuat pelaksanaan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan teknologi pertanian sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan spesifik wilayah.

Secara kelembagaan, Loka Penerapan Modernisasi Pertanian Papua Pegunungan mulai dibentuk melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Ketentuan tersebut kemudian mengalami penyempurnaan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.

Sejalan dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan penataan kelembagaan, ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian selanjutnya diperbarui melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Regulasi tersebut menjadi dasar terkini dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Loka Penerapan Modernisasi Pertanian Papua Pegunungan.

Loka Penerapan Modernisasi Pertanian Papua Pegunungan memiliki tugas dalam “Melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.

Dalam melaksanakan tugasnya, BRMP Papua Pegunungan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
  2. Pelaksanaan pengujian, diseminasi, identifikasi kebutuhan dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern;
  3. Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, dan penilaian kesesuaian;
  4. Pelaksanaan pendampingan program pembangunan pertanian;
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
  6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; dan
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.