Overview

Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) terbentuk Tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Presiden No.192 2024 tentang Kementerian Pertanian, BRMP memiliki tugas utama menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian guna mendukung kemajuan sektor pertanian nasional. Pelaksanaan tugas dan fungsi BRMP diperkuat oleh unit organisasi yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Loka Penerapan Modernisasi Pertanian merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. BRMP Papua Pegunungan lahir melalui Permentan Nomor 37 Tahun 2025 yang memiliki tugas “Melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.

Dalam melaksanakan tugasnya, BRMP Papua Pegunungan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
  2. Pelaksanaan pengujian, diseminasi, identifikasi kebutuhan dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern;
  3. Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, dan penilaian kesesuaian;
  4. Pelaksanaan pendampingan program pembangunan pertanian;
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
  6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; dan
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.